DOKUMEN

Rekomendasi Izin Biofuel/Bahan Bakar Nabati Sampai Dengan Tahun 2025

Bagian dari: Perizinan ESDM

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
33
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Belum ada permohonan rekomendasi izin biofuel atau bahan bakar nabati yang diajukan oleh pelaku usaha hingga saat ini.
  • Data menunjukkan nihilnya aktivitas perizinan sektor bahan bakar nabati dalam periode laporan sampai dengan tahun 2025.
  • Pemerintah perlu mengevaluasi hambatan investasi atau minat pelaku usaha mengingat belum adanya pemanfaatan layanan perizinan biofuel

Penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam mewujudkan ketahanan energi nasional, diversifikasi energi, serta percepatan transisi menuju energi bersih dan ramah lingkungan.

Peralihan dari energi fosil menuju energi bersih membutuhkan regulasi perizinan yang kuat, terarah, dan sesuai standar, salah satunya dalam sektor usaha niaga Bahan Bakar Nabati menjadi Bahan Bakar Lain. Terkait hal tersebut Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain adalah penerbitan Izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 ton pertahun. Dengan merujuk pada aturan yang terkait diantaranya Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati, yang menjadi pedoman teknis utama dalam tata cara perizinan dan pemanfaatan Biofuel sebagai Bahan Bakar Lain.

Sumber: Bidang Energi
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
biofuel.pdf
PDF • 161.2 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download