DOKUMEN

Persetujuan Gubernur Pengusahaan Sumur Tua Minyak Bumi di Provinsi Sumatera Selatan

Bagian dari: Perizinan ESDM

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
20
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan 8 persetujuan rekomendasi pengusahaan sumur tua bagi KUD dan BUMD di empat kabupaten berbeda.
  • Mayoritas entitas penerima persetujuan adalah Koperasi Unit Desa sebanyak 6 lembaga dibandingkan BUMD yang hanya berjumlah 2 lembaga.
  • Kabupaten Muara Enim menjadi wilayah dengan konsentrasi pengelolaan sumur tua terbanyak yang melibatkan 3 Koperasi Unit Desa berbeda.

Pengusahaan sumur tua minyak bumi di Indonesia diatur dalam Permen ESDM No. 01 Tahun 2008. Sumur tua adalah sumur-sumur minyak bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor. Pengusahaan dan pemroduksian Minyak Bumi pada sumur tua dilaksanakan KUD atau BUMD berdasarkan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi dengan Kontraktor.

Sumber: Bidang Energi
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
sumurtua.pdf
PDF • 387.2 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download