DOKUMEN

Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
14
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan bahwa jasa pelayanan informasi publik oleh Dinas ESDM tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat pemohon.
  • Biaya penggandaan dan pengiriman salinan dokumen dibebankan langsung kepada pemohon untuk mendukung efisiensi reformasi birokrasi.
  • Petugas informasi wajib menerbitkan tanda terima beserta rincian biaya perolehan salinan demi menjaga transparansi pelayanan publik.

Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KPTS/14.d/DESDM/2026 menetapkan standar biaya perolehan informasi dalam rangka mendukung komitmen keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi melalui PPIDBerdasarkan keputusan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2026 ini, jasa pelayanan informasi publik diberikan secara gratis, sedangkan biaya penggandaan seperti fotokopi atau pencetakan dokumen serta biaya pengiriman dibebankan langsung kepada pemohonAtas biaya tersebut, petugas informasi wajib memberikan tanda terima dan rincian biaya yang jelas kepada pihak pemohon.

Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 25 Agustus 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
SK PPID Penetapan biaya.pdf
PDF • 381.3 KB • Diunggah 25 Agustus 2026
Download