Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Informasi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2026
Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menetapkan bahwa jasa pelayanan informasi publik oleh Dinas ESDM tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat pemohon.
- Biaya penggandaan dan pengiriman salinan dokumen dibebankan langsung kepada pemohon untuk mendukung efisiensi reformasi birokrasi.
- Petugas informasi wajib menerbitkan tanda terima beserta rincian biaya perolehan salinan demi menjaga transparansi pelayanan publik.
Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KPTS/14.d/DESDM/2026 menetapkan standar biaya perolehan informasi dalam rangka mendukung komitmen keterbukaan informasi publik dan reformasi birokrasi melalui PPID. Berdasarkan keputusan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2026 ini, jasa pelayanan informasi publik diberikan secara gratis, sedangkan biaya penggandaan seperti fotokopi atau pencetakan dokumen serta biaya pengiriman dibebankan langsung kepada pemohon. Atas biaya tersebut, petugas informasi wajib memberikan tanda terima dan rincian biaya yang jelas kepada pihak pemohon.