DOKUMEN

Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2026
Dilihat
12
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana untuk menjamin transparansi informasi publik di sektor energi daerah.
  • Dinas ESDM wajib menyediakan, menyimpan, dan mendokumentasikan informasi publik melalui pembagian tugas struktural yang jelas.
  • Atasan PPID memiliki kewenangan strategis untuk menetapkan status informasi (terbuka atau dikecualikan) serta menyelesaikan keberatan internal.
  • Pemanfaatan kanal digital seperti website dan e-PPID diwajibkan sebagai sarana utama penyebaran informasi berkala serta layanan permohonan online.
  • Kebijakan ini memastikan setiap program strategis energi terdokumentasi dengan baik guna mendukung akuntabilitas kepada masyarakat.

Substansi utama dari Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan Nomor: KPTS/14/DESDM/2026 adalah sebagai berikut:

  1. Penunjukan Pejabat Pengelola: Penetapan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
  2. Struktur Organisasi PPID: Pembentukan struktur kerja yang jelas, mulai dari Atasan PPID (Kepala Dinas), Ketua PPID (Sekretaris Dinas), hingga bidang-bidang khusus seperti Pengelola Informasi, Pelayanan Informasi, dan Dokumentasi.
  3. Tugas dan Kewenangan: Pengaturan tugas rinci untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
  4. Klasifikasi Informasi: Kewenangan untuk menetapkan status informasi publik, baik sebagai informasi terbuka maupun informasi yang dikecualikan melalui proses uji konsekuensi.
  5. Layanan dan Sengketa: Pengaturan mekanisme pelayanan informasi dengan batas waktu tertentu serta prosedur penyelesaian sengketa informasi publik pada tahap keberatan internal.
  6. Digitalisasi Informasi: Kewajiban pengelolaan portal resmi (website dan e-PPID) sebagai saluran utama penyebaran informasi berkala dan layanan permohonan online.
Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
SK PPID 2026 OK SIIP.pdf
PDF • 403.7 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download