DOKUMEN

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2021
Dilihat
76
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini menetapkan pedoman baku bagi Badan Publik dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara transparan.
  • Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi dengan prinsip cepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
  • Informasi publik dikategorikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dalam kondisi darurat, serta informasi yang harus tersedia setiap saat.
  • Akses informasi bagi penyandang disabilitas harus dijamin melalui penyediaan sarana prasarana yang aksesibel serta format informasi yang sesuai kebutuhan mereka.
  • Masyarakat berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan sengketa ke Komisi Informasi jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan.

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 adalah regulasi terbaru yang mengatur Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Perki Nomor 1 Tahun 2010 guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Secara umum, terdapat 10 isu utama yang diatur atau diperbarui dalam Perki ini:

  1. Kualifikasi Badan Publik: Penajaman kriteria lembaga yang wajib menyediakan informasi publik.
  2. Struktur & Kelembagaan PPID: Penataan organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar lebih efektif.
  3. Klasifikasi Informasi: Penegasan jenis informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
  4. Uji Konsekuensi: Reformulasi mekanisme untuk menentukan informasi yang bersifat rahasia/dikecualikan.
  5. Adaptasi Teknologi: Penyesuaian standar layanan dengan penggunaan platform digital dan sistem online.
  6. Prinsip Satu Data: Penyelarasan dengan semangat integrasi data nasional.
  7. Standar Prosedur Operasional (SOP): Penyeragaman langkah teknis pemberian layanan.
  8. Bantuan Kedinasan: Kerja sama antar Badan Publik dalam penyediaan atau penggunaan data bersama.
  9. Perlindungan Data Pribadi: Akomodasi kepentingan privasi pemohon maupun subjek informasi.
  10. Aksesibilitas Disabilitas: Kewajiban menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Berdasarkan standar terbaru, batas waktu pemberian tanggapan atas permohonan informasi adalah:

  1. 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
  2. Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
peraturankomisiinformasinomor1tahun2021tentangstandarlayananinformasipublik.pdf
PDF • 642.2 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download