DOKUMEN
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi
Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2021
Dilihat
76
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
- Regulasi ini menetapkan pedoman baku bagi Badan Publik dalam menyediakan, mengelola, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat secara transparan.
- Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi dengan prinsip cepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Informasi publik dikategorikan menjadi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta dalam kondisi darurat, serta informasi yang harus tersedia setiap saat.
- Akses informasi bagi penyandang disabilitas harus dijamin melalui penyediaan sarana prasarana yang aksesibel serta format informasi yang sesuai kebutuhan mereka.
- Masyarakat berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dan sengketa ke Komisi Informasi jika permintaan informasi ditolak atau tidak ditanggapi sesuai ketentuan.
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 adalah regulasi terbaru yang mengatur Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Indonesia. Peraturan ini diterbitkan untuk menggantikan Perki Nomor 1 Tahun 2010 guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat saat ini.
Secara umum, terdapat 10 isu utama yang diatur atau diperbarui dalam Perki ini:
- Kualifikasi Badan Publik: Penajaman kriteria lembaga yang wajib menyediakan informasi publik.
- Struktur & Kelembagaan PPID: Penataan organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) agar lebih efektif.
- Klasifikasi Informasi: Penegasan jenis informasi (berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
- Uji Konsekuensi: Reformulasi mekanisme untuk menentukan informasi yang bersifat rahasia/dikecualikan.
- Adaptasi Teknologi: Penyesuaian standar layanan dengan penggunaan platform digital dan sistem online.
- Prinsip Satu Data: Penyelarasan dengan semangat integrasi data nasional.
- Standar Prosedur Operasional (SOP): Penyeragaman langkah teknis pemberian layanan.
- Bantuan Kedinasan: Kerja sama antar Badan Publik dalam penyediaan atau penggunaan data bersama.
- Perlindungan Data Pribadi: Akomodasi kepentingan privasi pemohon maupun subjek informasi.
- Aksesibilitas Disabilitas: Kewajiban menyediakan layanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan standar terbaru, batas waktu pemberian tanggapan atas permohonan informasi adalah:
- 10 hari kerja sejak permohonan diterima.
- Dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon.
Sumber:
Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update:
18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen