DOKUMEN

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2010
Dilihat
11
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara pemenuhan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik dari badan pemerintah maupun organisasi nonpemerintah yang menggunakan dana publik.
  • Setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penyimpanan, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  • Informasi publik tertentu dapat dirahasiakan melalui proses pengujian konsekuensi yang ketat guna melindungi kepentingan negara, persaingan usaha, maupun hak pribadi.
  • Pemerintah menetapkan jangka waktu pengecualian informasi yang beragam, mulai dari perlindungan rahasia pribadi hingga maksimal 30 tahun untuk informasi terkait penegakan hukum.
  • Badan Publik Negara diwajibkan membayar ganti rugi materiil maksimal Rp5.000.000,00 jika terbukti melakukan pelanggaran hukum yang merugikan pemohon informasi berdasarkan putusan pengadilan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 adalah aturan pelaksana teknis dari UU Nomor 14 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pengelolaan, pelayanan, dan pengecualian informasi publik oleh Badan Publik. PP ini menekankan kewajiban transparansi, mekanisme permohonan, uji konsekuensi informasi dikecualikan, serta sanksi administratif.

Berikut adalah poin-poin penting dalam PP Nomor 61 Tahun 2010:

  1. Tujuan dan Ruang Lingkup: Mengatur prosedur pengelolaan informasi oleh Badan Publik (lembaga negara, BUMN/BUMD, lembaga non-pemerintah yang didanai APBN/APBD) agar cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana.
  2. Pengelolaan Informasi: Badan Publik wajib menunjuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) untuk mengklasifikasikan informasi (wajib berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan).
  3. Informasi Dikecualikan (Rahasia): PP ini mengatur Uji Konsekuensi secara ketat dan terbatas terhadap informasi yang jika dibuka dapat membahayakan negara, kepentingan umum, atau hak pribadi, dengan jangka waktu tertentu.
  4. Tata Cara Pelayanan: Mengatur alur permintaan informasi secara tertulis maupun tidak tertulis, jangka waktu penyelesaian, hingga biaya penggandaan yang wajar.
  5. Penyelesaian Sengketa: Memberikan dasar hukum bagi pemohon informasi untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID hingga sengketa ke Komisi Informasi jika permohonan ditolak atau tidak direspon.
Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
PP 61 Tahun 2010.pdf
PDF • 102.7 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download