DOKUMEN

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Bagian dari: Layanan Informasi Publik dan Akses Informasi

Tipe Data
DOKUMEN
Tahun
2008
Dilihat
12
Deskripsi Dokumen
Insight Utama
  • Regulasi ini menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel.
  • Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat kepada masyarakat.
  • Informasi yang bersifat rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis dikecualikan secara ketat dan terbatas dari akses publik.
  • Komisi Informasi dibentuk sebagai lembaga mandiri untuk menetapkan standar layanan dan menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi atau ajudikasi.
  • Terdapat sanksi pidana dan denda bagi pihak yang dengan sengaja menghambat akses informasi atau menyalahgunakan informasi publik secara melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi, partisipasi, dan pengawasan publik. UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara aktif, cepat, dan akurat, kecuali informasi yang dikecualikan.

Berikut adalah poin-poin penting UU No. 14 Tahun 2008:

  1. Tujuan: Mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memastikan transparansi kebijakan publik.
  2. Hak & Kewajiban: Setiap orang berhak meminta informasi, dan badan publik wajib menyediakan serta melayani permintaan tersebut.
  3. Jenis Informasi Publik:
    Berkala: Informasi wajib diumumkan secara rutin (contoh: laporan keuangan).
    Serta-merta: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan harus diumumkan segera (contoh: bencana).
    Setiap Saat: Informasi yang tersedia untuk diakses kapan saja.
  4. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak wajib dibuka karena dapat membahayakan negara, kepentingan perlindungan usaha, hak pribadi, atau rahasia jabatan, yang telah melalui uji konsekuensi.
  5. Badan Publik: Meliputi lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta organisasi non-pemerintah yang menggunakan dana APBN/APBD.

Implementasi UU ini diawasi oleh Komisi Informasi.

Sumber: Sekretariat PPID Pelaksana Dinas ESDM Prov. Sumsel
Update: 18 Mei 2026
Daftar File Unduhan
Preview Dokumen
UU Nomor 14 Tahun 2008.pdf
PDF • 179.6 KB • Diunggah 05 Mei 2026
Download