Optimalisasi Pendapatan Daerah: Giat Tim Terpadu Penegakan PBBKB dan PAP di Kabupaten OKI

Analis Penerimaan Minyak dan Gas Bumi pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Maulidin, S.H., turut berpartisipasi dalam kegiatan Tim Terpadu Penegakan dan Optimalisasi Pajak Daerah yang dilaksanakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 15–17 April 2025. Kegiatan ini merupakan upaya kolaboratif lintas instansi, termasuk Bapenda Sumsel, Satpol PP, Dinas PSDA, dan DPMPTSP, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Langkah ini sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Peraturan tersebut mengatur bahwa opsen atau pungutan tambahan pajak dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan langsung masuk ke kas daerah, dengan Kabupaten Ogan Ilir, misalnya, menerima tarif opsen sebesar 66% dari dasar pengenaan PKB atau BBNKB, meningkat dari sebelumnya 30% berdasarkan UU No 28 Tahun 2009.

Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan kunjungan ke berbagai perusahaan wajib pajak di wilayah OKI untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, khususnya terkait PBBKB dan PAP. Langkah ini penting mengingat pada tahun 2024, penerimaan Pajak Air Permukaan di Sumatera Selatan mencapai Rp13,9 miliar, menjadikannya salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan.

Partisipasi aktif Dinas ESDM Sumsel dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sinergi antarinstansi. Diharapkan, upaya ini dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur serta kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top