Peta Kelistrikan Sumatera Selatan

Bidang Ketenagalistrikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan administrasi di bidang ketenagalistrikan.

Idham, ST

KEPALA BIDANG KETENAGALISTRIKAN

Firdiansyah, ST

KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN KETENAGALISTRIKAN

Mulyadi, ST, M.Si

KEPALA SEKSI PENGUSAHAAN KETENAGALISTRIKAN

-

KEPALA SEKSI PENGAWASAN KETENAGALISTRIKAN

Tugas Seksi Pengembangan Ketenagalistrikan:
  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, supervisi, evaluasi dan pelaporan, seta pengendalian dalam pengembangan ketenagalistrikan;
  2. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan prosedur dalam penyusunan rencana umum kelistrikan daerah;
  3. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan penyusunan prosedur pemberian rekomendasi izin prinsip usaha penyediaan tenaga listrik di Provinsi;
  4. melakukan pelaksanaan penyiapan bahan perumusan dan kebijakan dalam pengelolaan data pembangkit baru, produksi pembangkit, jaringan transmisi PLN, IPP dan listrik perdesaan;
  5. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian rencana umum kelistrikan daerah, rasio elektrifikasi dan rasio desa berlistrik;
  6. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik dan jaringan listrik di Provinsi;
  7. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan  dalam pengelolaan data produksi, tenaga teknik, lingkungan pembangkit tenaga listrik, jaringan transmisi PLN, IPP dan listrik perdesaan;
  8. pembinaan dan pengawasan keteknikan ketenagalistrikan dapat dibantu oleh usaha Inspektur Ketenagalistrikan; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pengusahaan Ketenagalistrikan:
  1. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis Penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  IUPTL) dan/ atau IUPTL sementara;
  2. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis penerbitan Izin Operasi yang fasilitas instalasinya dalam provinsi;
  3. memberikan kajian teknis dan/atau rekomendasi teknis penerbitan IUPTL bagi badan usaha dalam negeri/ mayoritas dalam negeri;
  4. memberikan rekomendasi usaha jasa penunjang ketenagalistrikan;
  5. menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk pembangkit dan jaringan tenaga listrik yang telah dilakukan pengujian laik operasi oleh Lembaga Inspeksi yang belum terakreditasi;
  6. memberikan nomor registrasi untuk pembangkit dan jaringan tenaga listrik yang telah dilakukan uji laik operasi oleh Lembaga Inspeksi Teknis yang terakreditasi;
  7. memberikan rekomendasi dan/ atau persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan I kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
  8. memberikan rekomendasi penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
  9. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi;
  10. mengevaluasi dan merekap hasil pelaporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
  11. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Pengawasan Ketenagalistrikan:
  1. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap perlindungan lingkungan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Provinsi;
  2. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan bimbingan teknis terhadap perlindungan lingkungan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
  3. melakukan rekapitulasi perizinan usaha penyediaan tenaga listrik;
  4. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan rencana umum kelistrikan daerah;
  5. melakukan penyiapan bahan supervisi, evaluasi dan pelaporan serta pengendalian dan pengawasan rencana pembangunan pembangkit tenaga listrik dan jaringan listrik di Provinsi;
  6. melakukan pengawasan dan pembinaan usaha kelistrikan perdesaan;
  7. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi;
  8. melakukan pengawasan pelaksanaan Izin Usaha Jasa Penunjang yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi;
  9. melakukan pengawasan pelaksanaan Setifikat Laik Operasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

KONDISI KELISTRIKAN SUMATERA SELATAN

2.101,97 MW

Kapasitas Terpasang

2.082 MW

Daya Mampu Pembangkit

1.030 MW

Beban Puncak Pembangkit

1.052 MW

Surplus Listrik (Kelebihan Daya)

PLTG Jakabaring

PLTG Borang

PLTMG Sematang Borang

PLTBg PKS Selapan Jaya
PLTU SUMSEL 1 MUARA ENIM
PLTU Bukit Asam
PLTU Sumsel – 8 (Huadian Bukit Asam Power)
PLTG
PLTG merupakan jenis pembangkit yang menggunakan “udara panas” untuk memutar turbin. Udara panas ini dihasilkan melalui pemanasan udara dengan menggunakan gas di dalam ruang bakar. Udara panas kemudian dialirkan ke turbin.
Jumlah unit PLTG : 134 unit
Kapasitas : 326.884,30 kVA
PLTMG

Pembangkit Listrik Tenaga Mesin gas (PLTMG)

Jumlah unit PLTMG : 31 unit

Kapasitas : 15.930 kVA

PLTBG
Pembangkit Listrik Tenaga Biogas yang selanjutnya disebut PLTBg adalah pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi biogas
Jumlah unit PLTBG : 5 unit
Kapasitas : 3.451 kVA
PLTU
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) adalah pembangkit yang mengandalkan energi kinetik dari uap untuk menghasilkan energi listrik.
Jumlah unit PLTU : 67 unit
Kapasitas : 908.392,50 kVA
PLTD
Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) ialah Pembangkit listrik yang menggunakan mesin diesel sebagai penggerak mula (prime mover). Prime mover merupakan peralatan yang mempunyai fungsi menghasilkan energi mekanis yang diperlukan untuk memutar rotor generator.
Jumlah unit PLTD : 740 unit
Kapasitas : 416.124,85 kVA

Feed
Bidang Ketenagalistrikan

Ketenagalistrikan
superman

Sebaran BPBL Tahun 2024

BPBL adalah program bantuan pemasangan sambungan listrik baru secara gratis untuk rumah tangga yang belum berlistrik di berbagai daerah di Indonesia. Program juga merupakan salah

Read More »
Energi
superman

Tinjauan SPKLU Siaga Idul Fitri 1445 H

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST, M.Si Meninjau Langsung Kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Siaga Idul Fitri

Read More »
Scroll to Top
Scroll to Top