CABANG DINAS ESDM
PROVINSI SUMATERA SELATAN
- Kota Palembang
- Kab. Banyuasin
- Kab. Musi Banyuasin
- Kota Lubuk Linggau
- Kab. Musi Rawas
- Kab. Musi Rawas Utara
- Kab. Lahat
- Kab. Empat Lawang
- Kota Pagaralam
- Kab. Muara Enim
- Kota Prabumulih
- Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
- Kab. Ogan Komering Ulu
- Kab. Ogan Komering Ulu Timur
- Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
- Kab. Ogan Ilir
- Kab. Ogan Komering Ilir
WILAYAH KERJA
Kota Palembang dan Kab. Banyuasin

Lusi Suryadi, ST, M.Si
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL I

Rusmeili, SE
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Siti Khodijah, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA

Sri Kartika Sari, ST, M.Si
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional I , mempunyai fungsi:- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan AKBP Cek Agus Komplek Pertamina Kenten No. 61, Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur Tiga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 30114
WILAYAH KERJA
Kab. Musi Banyuasin
H. Alpi Mukhdor, AP, M.Si
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL II

Imam Pardian, SS
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Masudi, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA
Burhanuddin, ST
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional II mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional II , mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan Kolonel Wahid Udin, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin
Provinsi Sumatera Selatan,
Kode Pos 3071,
WILAYAH KERJA
Kota Lubuk Linggau, Kab. Musi Rawas
dan
Kab. Musi Rawas Utara

-
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL III

M. Ardiansyah, ST
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Agustinus Triatmojo, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA

Ardi Yulius, ST
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional III mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional III , mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan Pembangunan Eks. Komplek Perkantoran Bupati Musi Rawas, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Barat 1, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 31625
WILAYAH KERJA
Kab. Lahat,
Kab. Empat Lawang
dan
Kota Pagaralam

Juhansyah, ST, MT, M.Sc
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL IV

Aan Afrian Sani, ST, MM
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Lela Sofia A, ST, MT
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA

Hendra, ST
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional IV mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional IV , mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan Lubuk Beringin Lingkar Sumatera, Desa Manggul, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,
Kode Pos 31419
WILAYAH KERJA
Kab. Muara Enim, Kota Prabumulih
dan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

Putra Jaya, S.Si, M.Si
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL V

Rieka Amelia, ST
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA
Andri Triwinanto, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA

Agus Sismanu K, ST
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional V mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional V, mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan Pemuda Nomor 2, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan,
Kode Pos 31311
WILAYAH KERJA
Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Ogan Komering Ulu Timur dan Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
Murry Alfiansyah, S.STP
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL VI

Repi Heryadi, ST
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Ilham Yani, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA
Badruzzaman, ST, MM
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VI mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VI, mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
Contact
+62 711 379 040
Jalan dr. A.K. Gani Nomor 1, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur
Kabupaten Ogan Komering Ulu,
Provinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 32115
WILAYAH KERJA
Kab. Ogan Ilir dan Kab. Ogan Komering Ilir

Julio Pereira, SE, M.Si
KEPALA CABANG DINAS REGIONAL VII

Hj. Erma, SE
KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Erwansyah Wahyudi, ST
KEPALA SEKSI MINERAL & BATUBARA

Welly Andriani, S.Si
KEPALA SEKSI LISTRIK & PEMANFAATAN ENERGI
Tugas Pokok dan Fungsi
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VII mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi di wilayah kerjanya, meliputi energi dan ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Regional VII, mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan dan program sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya;
- Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan
- Penyelenggaraan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.