Bidang Energi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan dan administrasi di bidang energi.

Dr. Aryansyah, ST, MT

KEPALA BIDANG ENERGI

Dewi Yusmarni, ST

KEPALA SEKSI ENERGI BARU TERBARUKAN

Ira Rihatini, ST

KEPALA SEKSI KONSERVASI ENERGI

Haitami Hakim Pulungan, ST

KEPALA SEKSI MINYAK & GAS BUMI

Tugas Seksi Energi Baru Terbarukan:
  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang energi baru terbarukan;
  2. melaksanakan inventarisasi, pengelolaan dan evaluasi data sumber potensi energi dan data perizinan pengusahaan dan perkembangan pemanfaatan energi baru terbarukan;
  3. menghimpun dan menyebarluaskan perkembangan dan teknologi pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
  4. meneliti dan memproses rekomendasi pengusahaan pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
  5. menghimpun dan mengevaluasi dokumen lingkungan serta dokumen lainnya pelaksanaan pengusahaan energi baru dan terbarukan;
  6. melaksanakan pemantauan dan pembinaan serta bimbingan teknis terhadap pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan;
  7. melakukan pembinaan dan pengawasan teknis lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pengusahaan energi baru dan terbarukan;
  8. mengelola dan mengevaluasi data produksi dan penjualan serta penerimaan daerah dari pengusahaan energi baru dan terbarukan;
  9. memberikan rekomendasi teknis penerbitan surat keterangan terdaftar usaha jasa penunjang yang usahanya dalam provinsi;
  10. melakukan inventarisasi usaha jasa penunjang yang yang kegiatan usahanya dalam provinsi;
  11. memberikan rekomendasi teknis penerbitan izin, pembinaan dan pengawasan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai dengan 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  12. melakukan inventarisasi usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain dengan kapasitas penyediaan sampai 10.000 (sepuluh ribu) ton per tahun;
  13. melakukan inventarisasi pengelolaan data dan informasi potensi panas bumi di kabupaten/ kota;
  14. melakukan pembinaan dan pemantauan pemanfaatan langsung panas bumi di kabupaten / kota; dan
  15. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Konservasi Energi:
  1. melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan prosedur, supervisi, evaluasi dan pelaporan, serta pengendalian dan pengawasan di bidang konservasi energi;
  2. menghimpun dan menyebarluaskan perkembangan dan teknologi pelaksanaan konservasi energi;
  3. melaksanakan pemantauan dan pembinaan serta bimbingan teknis terhadap pengembangan dan pemanfaatan pelaksanaan konservasi energi;
  4. menyusun rencana program pelaksanaan konservasi energi;
  5. melakukan pengelolaan data, pelaporan dan evaluasi di bidang konservasi energi; dan
  6. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Minyak dan Gas Bumi:
  1. melakukan rekonsiliasi data produksi dan lifting minyak dan gas bumi (migas) dalam rangka menunjang penerimaan daerah dari sektor migas;
  2. membuat pertimbangan teknis dalam rangka izin prinsip dan rekomendasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terkait bidang migas;
  3. melakukan kooordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka konsultasi dengan daerah untuk penawaran wilayah kerja migas;
  4. memproses pengambilan participating interest (PI) untuk bagian Pemerintah Provinsi;
  5. mengelola participating interest (PI) melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
  6. melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap Badan Usaha Kegiatan Hilir;
  7. melakukan investarisasi jumlah Badan Usaha Kegiatan Hilir yang beroperasi di provinsi dan melaksanakan rekonsiliasi data penjualan bahan bakar kendaraan bermotor;
  8. melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian pendistribusian dan tata niaga bahan bakar minyak dan elpiji dari agen, pangkalan dan sampai ke konsumen di wilayah provinsi;
  9. memproses pertimbangan teknis untuk pengelolaan sumur tua; dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Feed
Bidang Energi

Berita
superman

Kunjungan Tim PT. Pertamina MOR II

Kamis, 5 September 2024 – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah ST, M.Si Menerima Kunjungan Tim PT. Pertamina MOR II terkait Dukungan Pemerintah Provinsi

Read More »
Scroll to Top
Scroll to Top