Keberadaan laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan berdiri sejak tahun 1976 (Ex Kanwil Dep. Pertambangan dan energi) terdiri dari laboratorium kimia mineral dan Petrografi, yang kemudian berkembang dengan hadirnya laboratorium pengujian batubara, pengujian kualitas air, lingkungan dan mekanika tanah.

Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membawahi laboratorium terbentuk sejak tanggal 08 Oktober tahun 2010 dengan nama UPTD Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2010 yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengujian batubara, kimia mineral, air dan lingkungan hidup pertambangan, bimbingan teknis penyelidikan umum dan eksplorasi serta sistem informasi geografis bidang pertambangan.

Sejak tanggal 17 Januari 2018, Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium dengan adanya Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2018 yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pemberi layanan Laboratorium Pengujian, Penyewaan Peralatan eksplorasi dan jasa Pengolahan Data Spasial pada Sistem informasi Geografis.

Terakreditasi SNI ISO/IEC 17025;2017 sejak tahun 2010 yang masih dipertahankan menjadi salah satu nilai plus untuk laboratorium UPTD Geolab Dinas ESDM Sumsel. Agar dapat memperluas pangsa pasar dan meningkatkan jumlah pelanggan pengujian, laboratorium membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumsel No.166/KPTS/IV/2024 tanggal 23 Februari 2024.

UPTD GEOLOGI DAN LABORATORIUM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

Ilham Afriandy, ST

KEPALA UPTD GEOLOGI & LABORATORIUM

Ir. Hj. Evi Dewi Sari

KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Piter Haryanto, ST

KEPALA SEKSI GEOLOGI

Derhanita Ramlah, ST

KEPALA SEKSI LABORATORIUM

Tugas Subbagian Tata Usaha:
  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan semua aset/barang inventarisasi baik bergerak maupun tidak bergerak;
  5. membuat usulan rencana kerja, pendataan dan pelaporan dari tiap seksi dalam rangka mendukung kinerja Kepala UPTD;
  6. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  7. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Geologi:
  1. melakukan penyelidikan atau survei hidrogeologi dan potensi air tanah dalam wilayah Provinsi;
  2. menyusun dan menetapkan jaringan sumur pantau;
  3. memproses penetapan wilayah pemanfaatan / pengambilan air tanah di zona wilayah Provinsi;
  4. melakukan pemeriksaan sumur bor air tanah dalam rangka proses perizinan air tanah;
  5. melakukan kajian atau pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan pengusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah dalam daerah Provinsi;
  6. mengelola data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran dan daya rusak air tanah;
  7. melakukan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan
    pengeboran, pengambilan dan pengusahaan air tanah;
  8. melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi air tanah, topografi, geofisika, mineral dan batubara;
  9. melakukan koordinasi kegiatan sumber daya mineral, geologi tata lingkungan dan geologi umum vulkanologi
    atau geologi secara umum;
  10. melakukan kerjasama kegiatan eksplorasi dan bimbingan pengeboran pemanfaatan potensi air tanah;
  11. melaksanakan pelayanan jasa sistem informasi geografis sumber daya mineral dan energi serta sektor lainnya;
  12. memproses penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam dacrah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  13. memproses penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  14. merencanakan program dan kegiatan;
  15. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  16. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Laboratorium:
  1. melaksanakan pengujian batubara, kimia mineral, air dan contoh bahan galian;
  2. melaksanakan sistem manajemen mutu pengujian laboratorium terakreditasi;
  3. melaksanakan pengendalian dokumen dan jaminan mutu pengujian;
  4. melaksanakan survey kepuasan pelanggan terhadap pelayanan laboratorium;
  5. mengevaluasi pelaksanaan jaminan mutu pengujian laboratorium;
  6. membuat laporan kaji ulang sistem manajemen, audit internal mutu;
  7. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium;
  8. menyiapkan pelaporan dan mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawahan dan penilaian kinerja;
  9. melakukan kerjasama kegiatan bidang laboratorium;
  10. merencanakan program dan kegiatan;
  11. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  12. melakukan penilalan sasaran kinerja pelaksana; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Feed
UPTD GEOLAB

Berita
superman

Optimalisasi PAD Sektor ESDM

Senin, 17 Maret 2025 – Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Drs. Ahmad Gufran, M.Si, menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi

Read More »
Geolab
superman

Hasil Penilaian BLUD Geolab ESDM

Rapat pembahasan hasil penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin

Read More »
Scroll to Top
Scroll to Top