Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang membawahi laboratorium terbentuk sejak tanggal 08 Oktober tahun 2010 dengan nama UPTD Laboratorium dan Peralatan Eksplorasi berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja dengan tugas pokok pelayanan teknis dalam mendukung jasa pengujian laboratorium, eksplorasi dan sistem informasi geografis bidang usaha pertambangan dan energi serta masyarakat luas yang membutuhkan pelayanan jasa.

UPTD GEOLOGI DAN LABORATORIUM mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan kegiatan teknis penunjang yang bersifat pelaksanaan di bidang geologi dan laboratorium.

Ilham Afriandy, ST

KEPALA UPTD GEOLOGI & LABORATORIUM

Ir. Hj. Evi Dewi Sari

KEPALA SUBBAGIAN TATA USAHA

Piter Haryanto, ST

KEPALA SEKSI GEOLOGI

Derhanita Ramlah, ST

KEPALA SEKSI LABORATORIUM

Tugas Subbagian Tata Usaha:
  1. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan administrasi surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan administrasi keuangan;
  4. melaksanakan dan mengatur penggunaan dan pemeliharaan semua aset/barang inventarisasi baik bergerak maupun tidak bergerak;
  5. membuat usulan rencana kerja, pendataan dan pelaporan dari tiap seksi dalam rangka mendukung kinerja Kepala UPTD;
  6. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  7. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
Tugas Seksi Geologi:
  1. melakukan penyelidikan atau survei hidrogeologi dan potensi air tanah dalam wilayah Provinsi;
  2. menyusun dan menetapkan jaringan sumur pantau;
  3. memproses penetapan wilayah pemanfaatan / pengambilan air tanah di zona wilayah Provinsi;
  4. melakukan pemeriksaan sumur bor air tanah dalam rangka proses perizinan air tanah;
  5. melakukan kajian atau pertimbangan teknis dalam penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan pengusahaan dan melakukan pembinaan terhadap pengguna air tanah dalam daerah Provinsi;
  6. mengelola data kualitas dan kuantitas air tanah dalam rangka pengendalian pencemaran dan daya rusak air tanah;
  7. melakukan pengawasan dan pembinaan atas kegiatan
    pengeboran, pengambilan dan pengusahaan air tanah;
  8. melaksanakan pelayanan jasa eksplorasi air tanah, topografi, geofisika, mineral dan batubara;
  9. melakukan koordinasi kegiatan sumber daya mineral, geologi tata lingkungan dan geologi umum vulkanologi
    atau geologi secara umum;
  10. melakukan kerjasama kegiatan eksplorasi dan bimbingan pengeboran pemanfaatan potensi air tanah;
  11. melaksanakan pelayanan jasa sistem informasi geografis sumber daya mineral dan energi serta sektor lainnya;
  12. memproses penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan air tanah dalam dacrah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  13. memproses penetapan nilai perolehan air tanah dalam daerah provinsi setelah melakukan koordinasi dengan Cabang Dinas di tiap regional;
  14. merencanakan program dan kegiatan;
  15. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  16. melakukan penilaian sasaran kinerja pelaksana; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas Seksi Laboratorium:
  1. melaksanakan pengujian batubara, kimia mineral, air dan contoh bahan galian;
  2. melaksanakan sistem manajemen mutu pengujian laboratorium terakreditasi;
  3. melaksanakan pengendalian dokumen dan jaminan mutu pengujian;
  4. melaksanakan survey kepuasan pelanggan terhadap pelayanan laboratorium;
  5. mengevaluasi pelaksanaan jaminan mutu pengujian laboratorium;
  6. membuat laporan kaji ulang sistem manajemen, audit internal mutu;
  7. melakukan inventarisasi dan pemeliharaan peralatan laboratorium;
  8. menyiapkan pelaporan dan mengevaluasi hasil kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan sebagai bahan pertanggung jawahan dan penilaian kinerja;
  9. melakukan kerjasama kegiatan bidang laboratorium;
  10. merencanakan program dan kegiatan;
  11. memberi petunjuk dan membagi tugas kepada pelaksana;
  12. melakukan penilalan sasaran kinerja pelaksana; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Feed
UPTD GEOLAB

Geolab
superman

Hasil Penilaian BLUD Geolab ESDM

Rapat pembahasan hasil penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin

Read More »
Berita
superman

Gerakan Tanam Pohon Nusantara

Sebagai salah satu perusahaan pemegang izin pengusahaan air tanah PT. Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) memiliki kewajiban untuk melakukan kegiatan konservasi sumber daya air sebagaimana

Read More »
Geolab
superman

Short Training Penggunaan GPS Geodetik

Beberapa nilai mutlak yang harus dilaksanakan oleh para ASN di seluruh Indonesia adalah Kompeten dan Adaptif. Sebagaimana penjabaran dari nilai kompeten adalah terus belajar dan mengembangkan

Read More »
Geolab
superman

Sosialisasi 9 Pajak Daerah

Pada hari Kamis, 16 November 2023, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Banyuasin mengadakan acara sosialisasi tentang 9 pajak daerah di Kecamatan Talang Kelapa. Acara ini

Read More »
Scroll to Top
Scroll to Top