Halo Sobi Energi!
Beberapa dari kalian mungkin pernah mendengar istilah Inspektur Ketenagalistrikan. Siapakah mereka, apa saja tugas dan tanggung jawabnya?
Mari kita mencari tahu tentang apakah Inspektur Ketenagalistrikan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan. Inspektur Ketenagalistrikan (IK) adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha ketenagalistrikan.
Adapun Dasar Hukum Inspektur Ketenagalistrikan yaitu UU 30 Tahun 2009 Pasal 46 ayat (3), UU 11 Tahun 2020, PP 62/2012 Pasal 21 ayat (5), PP 14/2012 Pasal 51 ayat (3), PP 5/2021 Pasal 264 ayat (1) dan (2), dan PP 25/2021 Pasal 54 Ayat (3) menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan, pemerintah dan pemerintah daerah dibantu Inspektur Ketenagalistrikan“.
Saat ini Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan mempunyai 3 (tiga) orang Inspektur Ketenagalistrikan Daerah dan beberapa analis Inspektur.
Peran Inspektur Ketenagalistrikan Daerah diatur berdasarkan Undang Undang Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 dan Undang Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, pasal 42 Sub Pasal 46 ayat (1) : Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam hal :
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit Tenaga Listrik;
b. pemanfaatan jaringan Tenaga Listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
c. pemenuhan kecukupan pasokan Tenaga Listrik;
d. pemenuhan persyaratan keteknikan;
e. pemenuhan aspek pelindungan lingkungan hidup;
f. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
g. penggunaan tenaga kerja asing;
h. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan Tenaga Listrik;
i. pemenuhan persyaratan perizinan;
j. penerapan tarif Tenaga Listrik; dan
k. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang Tenaga Listrik.
Semoga bisa menambah pengetahuan Sobat Energi mengenai Ketenagalistrikan. Sampai jumpa di series selanjutnya.