Rapat Kesepakatan PI Migas

Selasa, 22 April 2025 – Kepala Bidang Energi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Aryansyah, ST., MT, memimpin rapat penting di Ruang Rapat Bina Praja, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi. Rapat ini membahas kesepakatan bersama antara Gubernur dan para Bupati terkait penunjukan lembaga independen dalam proses Participating Interest (PI) 10% untuk Wilayah Kerja (WK) Migas Ogan Komering dan Jambi Merang. Wilayah Kerja Ogan Komering mencakup Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Muara Enim, sementara WK Jambi Merang berada di Kabupaten Musi Banyuasin. Penunjukan lembaga independen ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan PI 10%, sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Sebelumnya, pada 26 November 2024, PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1 Sumatera telah menyerahkan hak PI 10% untuk WK PHE Ogan Komering kepada PT Sumsel Energi Ogan Komering, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah dan memperkuat peran BUMD dalam industri hulu migas. Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan proses penunjukan lembaga independen dapat segera terealisasi, sehingga pengelolaan PI 10% di kedua wilayah kerja tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Selatan.​

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top