Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur BLUD ESDM Sumsel

Kamis, 5 Juni 2025 – Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si., memimpin rapat penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur mengenai tata kelola, Standar Pelayanan Minimum (SPM), dan Rencana Strategis. Agenda ini menjadi bagian penting persyaratan administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sesuai Permendagri No. 79 Tahun 2018, yang menegaskan perlu adanya pola tata kelola, renstra lima tahunan, SPM, serta laporan keuangan dan audit untuk mendukung fleksibilitas dalam pengelolaan layanan publik. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas ESDM ini dihadiri oleh jajaran staf UPTD Geologi dan Laboratorium, serta menghadirkan narasumber dari lintas sektoral, seperti Biro Hukum dan HAM, Biro Perekonomian, maupun Kanwil Kemenkum, guna memastikan penyusunan dokumen sesuai format dan substansi administratif yang diamanatkan.

Rapat ini menjadi kelanjutan dari upaya percepatan transformasi UPTD Geologi dan Laboratorium menjadi BLUD, selaras dengan SK Gubernur No. 166/KPTS/IV/2024. Unit yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017 sejak 2010 ini aktif meningkatkan manajemen dan kemampuan layanan melalui kegiatan seperti Bimtek manajemen risiko dan penilaian dokumen administratif BLUD yang telah dilakukan sebelumnya. Diharapkan, rancangan Peraturan Gubernur ini nantinya akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengoptimalkan tata kelola, meningkatkan kualitas dan akuntabilitas layanan laboratorium serta geologi, dan mendukung keberlanjutan fungsi BLUD dalam pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top