Kamis, 3 Juli 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST., M.Si, didampingi Kepala Seksi Migas, Haitami Hakim Pulungan, ST., menerima kunjungan penting dari jajaran Ditjen Migas Kementerian ESDM yaitu Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto, S.T., M.T., bersama Kepala Departemen Operasi SKK Migas Sumbagsel, Bambang Dwi Djanuarto. Pertemuan di Ruang Kepala Dinas ini bertujuan untuk mengkoordinasikan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan sumur rakyat, sumur tua, dan kerja sama dengan UMKM, koperasi, serta BUMD, melalui skema kemitraan dengan KKKS di Provinsi Sumatera Selatan. melalui regulasi ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola sektor migas, meningkatkan produksi, dan mendukung upaya pencegahan serta penertiban terhadap praktik pengeboran ilegal yang marak di Sumatera Selatan.
Hasil koordinasi menunjukkan bahwa melalui implementasi Permen ESDM No. 14/2025 diharapkan tercapai dua tujuan strategis sejalan “Asta Cita” Presiden: memastikan ketahanan energi nasional dan mendukung target produksi migas 1 juta barel per hari. Di Sumatera Selatan, terutama Musi Banyuasin, telah diinventarisasi lebih dari 12.000 sumur rakyat, dan dengan legalisasi serta kemitraan, lifting dari sumur rakyat ini diproyeksikan menambah 10.000–15.000 barel per hari ke statistik nasional mulai Agustus 2025. Selain itu, aturan ini juga menegaskan pemberian hak bagi KKKS untuk membeli minyak rakyat dengan harga patokan ICP, demi menutup saluran distribusi kilang ilegal dan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas pengeboran tidak resmi.
Dengan peraturan ini diharapkan dapat menimbulkan multiplier effect dalam pertumbuhan perekonomian masyarakat melalui skema kerja sama sumur minyak masyarakat.