Senin, 5 Mei 2025 – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, ST, M.Si, menghadiri penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Bupati Musi Banyuasin serta Bupati Banyuasin mengenai pembagian Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja (WK) Migas Rimau. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumatera Selatan ini menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya migas daerah secara kolaboratif dan berkeadilan.
Kesepakatan ini menetapkan pembagian PI 10% sebagai berikut: PT Sumsel Energi Gemilang (BUMD Provinsi Sumsel) memperoleh 49,7%, PT Muba Energi Maju Berjaya (BUMD Kabupaten Musi Banyuasin) mendapatkan 49,3%, dan Perumda Sei Sembilang (BUMD Kabupaten Banyuasin) menerima 1%. Pembagian ini merupakan hasil dari proses uji tuntas dan diskusi intensif antar pihak terkait, dengan tujuan memastikan bahwa pengelolaan PI memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di masing-masing daerah. Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang mengatur penawaran PI 10% kepada BUMD, memperkuat peran serta daerah dalam industri hulu migas nasional.