Rapat terbatas: Pengendalian Angkutan Batubara

Senin, 7 Juli 2025 – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur H. Cik Ujang memimpin rapat terbatas di Griya Agung Palembang. Pembahasan difokuskan pada tragedi ambruknya Jembatan Muara Lawai di Kabupaten Lahat—insiden yang terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025—akibat dilintasinya empat truk ODOL bermuatan batubara secara bersamaan, dengan tonase sekitar 200 ton, melebihi kapasitas jembatan yang hanya mampu menahan.

Dalam rapat tersebut, Gubernur menekankan perlunya tindakan tegas: pengusutan hukum atas pelanggaran ODOL, serta penegakan dan pembaharuan Pergub No. 74 Tahun 2018 terkait jalur dan beban angkutan batubara. Ia juga menyatakan akan menerbitkan Instruksi Gubernur yang berlaku di 13 kabupaten/kota – khususnya daerah produsen dan lintasan angkutan batubara – untuk melarang truk batu bara melintas di jalan umum dan mewajibkan penggunaan jalan tambang atau perkebunan khusus.

Gubernur Herman Deru meminta agar perusahaan angkutan batubara yang terbukti lalai ikut membiayai pembangunan jembatan pengganti, sebagaimana pernah dilakukan oleh pengusaha batubara dalam kasus Jembatan Lalan di Muba. Wakil Gubernur Cik Ujang juga telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi dan menyakinkan masyarakat bahwa pihaknya tidak akan membuat keputusan semata dari ‘dari atas podium’ tanpa memahami kondisi nyata di lapangan.

Rapat ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan para kepala daerah dari Kab. Lahat, Kab. Muara Enim, Kota Prabumulih, Kab. PALI, dan Kab. Ogan Ilir. Gubernur menegaskan bahwa instruksi ini akan dirumuskan dengan dasar hukum yang kuat dan berpihak pada keselamatan publik—memohon dukungan penuh dari aparat penegak hukum, Dinas PU dan Dishub, serta pengusaha tambang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top
Scroll to Top