Halo Sobi Energi
Setelah kemarin kita kenalan dengan apa itu pertambangan, sekarang #TambangKito akan melanjutkan dengan materi baru, yaitu pertambangan itu apa aja sih?
Pengelompokkan pertambangan terdapat di Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu:
- Mineral Radioaktif
- Mineral Logam
- Mineral Bukan Logam
- Batuan
- Batubara
Pertama Mineral Radioaktif yang meliputi uranium, torium, dan bahan galian radioaktif lainnya. Sampai saat ini, Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki Pertambangan Mineral Radioaktif di wilayahnya.
Kedua mineral logam yang meliputi aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium, hafnium, indium, iridium, khrom, kobal, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, molibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium. Salah satu mineral logam yang terdapat di Provinsi Sumatera Selatan adalah komoditas emas yang tersebar di Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Ketiga mineral bukan logam yang meliputi asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, dolomit, feldspar, fluorit, fluorspar, fosfat, garam batu, gipsum, grafit, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, kuarsit, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastonit, yarosit, yodium, zeolit, dan zirkon.
Keempat batuan yang meliputi agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, parlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur mineral logam atau unsur mineral logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan. Komoditas batuan sangat banyak dijumpai keberadaannya di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Tambang pasir di pinggiran sungai merupakan salah satu contoh pemanfaatan komoditas batuan Sobi Energi.
Kelima Batubara yang meliputi batuan aspal, batubara, bitumen padat, dan gambut. Batubara merupakan primadona di Bumi Sriwijaya. Tahun 2024 saja Sumatera Selatan menghasilkan 113 juta ton batubara. Produksi yang besar ini menjadi roda ekonomi utama bagi pertumbuhan Sumatera Selatan.
Lalu terakhir selain golongan mineral bukan logam, terdapat mineral bukan logam jenis tertentu meliputi ametis, akuamarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, serta batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen dan/atau bukan semen. PT. Semen Baturaja, Tbk. merupakan BUMN di Provinsi Sumatera Selatan yang memanfaatkan batu gamping dan clay untuk produksi semennya. Selain itu pasir kuarsa yang banyak tersebar di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi komoditas baru yang sedang gencar dimanfaatkan untuk kebutuhan energi baru terbarukan. Itulah tadi pengelompokkan pertambangan di Indonesia Sob, sampai jumpa di series #TambangKito selanjutnya.